Polisi menyebut, konten pencabulan ibu berhuruf R (22) kepada anak kandungnya R (5) itu dibuat atas perintah orang lain.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, semua bermula pada 28 Juli 2023 pukul 18.00 WIB saat pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila menawari pekerjaan kepada R.
“Pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) kemudian membujuk tersangka untuk mengirimkan foto bugil tersebut dengan janji mengirimkan uang. Karena keperluan finansial, tersangka R mengirimkan foto bugil tersebut. " dikatakan . Ade Ary membenarkan, Senin (6/3).
Setelah itu, akun Facebook R Icha Shakila dihubungi kembali pada 30/07/2023 pukul 18:25 WIB. Kali ini R diminta membuat konten video.
“Tersangka R diminta membuat video ala dan naskah pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman jika tidak membuat video yang diminta akun Facebook tersebut maka foto bugilnya tersangka yang dipasang akan tersebar luas,” kata Ade Ary.
Kemudian R-video pada hari yang sama atas permintaan pemilik akun Facebook. R membuat video tersebut di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren. , Tangsel
"Tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video porno antara tersangka dan anak kandungnya. (5). Tersangka juga diperbolehkan mengirimkan uang sebesar Rp15.000.000,-, kata Ade Ary